MALANG, KOMPAS.com - Seorang
pria berinisial SH (27), penjual sayur di Kabupaten Malang, Jawa Timur,
ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP, Jumat (15/8/2014).
Pelaku memerkosa gadis remaja ini di kebun tebu di Kecamatan Bululawang,
Kabupaten Malang pada 10 Agustus lalu.
Kepala Satuan Reskrim
Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang,
Jumat (15/8/2014), menjelaskan, pelaku asal Dusun Arjosari, Desa
Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengenal L (13),
warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, sejak Juni lalu. Keduanya
berkenalan dengan komunikasi via telepon seluler.
"Setelah pelaku
kenal dengan korban, kakak korban berinisial N sering meminta tolong
sama pelaku. N itu minta carikan pekerjaan pada pelaku. Bahkan N itu
sering minta uang sama pelaku," jelas Wahyu, Jumat.
Merasa diperas oleh kakak korban, pelaku kesal dan marah. Pelaku melampiaskan kemarahannya pada korban.
"Pelaku
mengajak korban jalan-jalan. Lalu dibawa ke sebuah kebun tebu. Di kebun
tebu itu, korban dipaksa untuk melayani pelaku layaknya suami istri,"
kata Wahyu.
"Korban diperkosa hanya sekali. Karena setelah
kejadian, korban langsung bilang ke orangtuanya. Orangtua korban tak
terima, langsung lapor ke perangkat desa dan dilanjutkan lapor ke
polisi," katanya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung
bergerak menangkap pelaku di rumahnya. "Setiap harinya pelaku bekerja
sebagai penjual sayur keliling di desanya," kata Wahyu.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81-82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. "Pelaku diancam
minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Wahyu.
No comments:
Post a Comment