Solopos.com, SEMARANG — Tim gabungan intelijen
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur, dan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Semarang meringkus buron koruptor. Koruptor kasus
korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan (P2KP) Kota Semarang, Djoko
Mulyono, 45, ditangkap saat berada ditempat persembunyian di Gresik,
Jawa Timur (Jatim), Sabtu (20/9/2014).
“Buron bernama Djoko Mulyono ditangkap di sebuah rumah kontrakan di
Gresin, Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)
Kejakti Jateng, Eko Suwarni, di Semarang, Sabtu (20/9/2014).
Djoko Mulyono, warga Perumahan Polri Durenan Indah, Kelurahan
Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, telah menjadi buronan
kejaksaan selama dua tahun. Keberadaannya sulit dilacak tim kejaksaan,
karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sampai akhirnya terlacak
di Gresik.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Semarang, Abdul Azis menambahkan
penangkapan Djoko setelah tim inteljen Kejaksaan Agung, Kejakti Jatim,
dan Kejari Semarang, mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah
rumah kontrakan di Gresik, Jatim.
“Tim bergerak ke Gresik. Mendapati Djoko berada rumah itu dan langsung
dilakukan penangkapan serta langsung dibawa ke Semarang menjalani
eksekusi,” ungkap dia.
Dia menambahkan Djoko Mulyono akan menjalani hukuman penjara selama
satu tahun sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor
132K/Pid.Sus/2012. ”Djoko ditahan di Lembaga Pemasarakatan Kelas I
Kedungpane Semarang,” imbuh Abdul Azis.
Seperti diketahui Djoko Mulyono selaku Manager Unit Pengelolaan
Keuangan (UPK)Badan Keswadayaan Masyarakat Bangun Sejahtera dinyatakan
terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek P2KP Kota Semarang
pada 2003-2004. Dana P2KP yang berasal dari bantuan Departemen Pemukiman
dan Prasarana Wilayah senilai Rp100 juta, telah dikorupsi senilai Rp69
juta.
Korupsi dilakukan Djoko bersama-sama dengan rekan kerjanya Suparman,
57, dan Win Eldiana Hindiastuti, 50 yang telah dijatuhi hukuman pidana.
No comments:
Post a Comment