Sunday, September 21, 2014

Lagi, Hakim Agung Andi Ayyub Cs Vonis Mati Pembunuh-Pemerkosa Ibu & Anak

 

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis mati kepada Herris Marbun pembunuh sadis Mahmudah yang dilanjutkan dengan pemerkosaan. Setelah itu, Herris juga membunuh anak Mahmudah, Arif yang masih berusia 10 tahun.

Kasus bermula saat Herris hendak memesan kopi di warung Mahmudah di Jalan Pertamina Km 06, Desa Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Siak, Sumatera Selatan (Sumsel) pada November 2012. Saat itu, Herris dan Mahmudah terlibat percekcokan yang membuat Herris tersinggung.

Gara-gara pertengkaran itu, terbersit niat Herris untuk membunuh Mahmudah. Lantas Herris mendatangi rumah Mahmudah pada 21 November 2012 tengah malam. Dengan mencongkel jendela rumah, pria yang menapak usia 31 tahun itu mengendap-endap memasuki rumah Mahmudah.

Setelah mematikan lampu teplok, Herris menyisir kamar Mahmudah dalam kegelapan. Mahmudah terbangun dan langsung dihantam balok kayu oleh Herris dengan sangat kencang. Buk! Mahmudah tersungkur dengan bersimbah darah. Atas keributan itu, anak Mahmudah, Arif terbangun dan teriak memanggil ibunya.

Mendapati hal itu, Herris kalap dan lansung memukulkan kayu itu ke Arif. Buk! Anak malang itu pun terkapar dan menyusul ibunya ke alam barzah.

Entah setan apa yang merasuki Herris, Mahmudah yang sudah terkapar tak bernyawa juga diperkosa oleh Herris. Setelah selesai memperkosa Mahmudah, Herris kabur dengan terlebih dahulu menggasak HP dan sepeda motor Mahmudah.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, Herris tertangkap juga beberapa hari setelahnya. Herris pun harus mempertanggungjawabkan segala kebiadabannya.Andi Saputra - detikNews

No comments:

Post a Comment