Jakarta - Pony Chandra, napi salah satu lapas di Jakarta, ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya di Pantai Mutiara, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap Pony tengah asyik berkaraoke
di kediamannya. Bagaimana dia bisa menghirup udara bebas itu?
Pony
merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh
Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan
banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.
Pony
pernah menikmati dinginnya 'Hotel Prodeo' Nusa Kambangan. "Namun dengan
alasan sakitnya parah, diabetes, akhirnya dia dipindah ke Lapas di
Jakarta," kata salah seorang penyidik saat berbincang dengan detikcom,
Selasa (30/9/2014)
Perjalanan penyidikan kejahatan cuci uang yang
melibatkan Pony cukup melelahkan. Terlebih lalu lintas uang yang begitu
panjang, sehingga penyidik dituntut akurat dalam upaya mengumpulkan
bukti-bukti. Penyidikan pencucian uang Pony sendiri bukanlah terkait
kasus lamanya, 57 ribu ekstasi, namun terkait dengan pengungkapan
bandar-bandar sebelumnya yang ditangkap BNN.
Setelah dipindahkan
dari Nusa Kambangan ke Jakarta dengan alasan sakitnya yang berat,
diabetes, Pony rupanya bebas keluar masuk penjara. Alasannya adalah
untuk berobat. "Saat kemarin ditangkap, dia sudah tiga kali keluar lapas
dan ke rumahnya," kata penyidik itu.
Pony dicokok saat sedang
karaoke di sebuah ruang rumahnya di Pantai Mutiara. "Ada pihak lain saat
ditangkap. Mereka sedang minum-minum. Tapi Pony tidak," katanya.
Modus
Pony keluar penjara adalah hendak berobat ke RS Siloam di Jakarta
Utara. "Dia keluar pakai ambulans, ada dua sipir yang mengawalnya,"
beber penyidik tersebut.Next
No comments:
Post a Comment