Monday, September 29, 2014

Ini Modus Napi Narkoba yang Ditangkap BNN Bisa Seenaknya Keluar-Masuk LP

Jakarta - Pony Chandra, napi salah satu lapas di Jakarta, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap Pony tengah asyik berkaraoke di kediamannya. Bagaimana dia bisa menghirup udara bebas itu?

Pony merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.

Pony pernah menikmati dinginnya 'Hotel Prodeo' Nusa Kambangan. "Namun dengan alasan sakitnya parah, diabetes, akhirnya dia dipindah ke Lapas di Jakarta," kata salah seorang penyidik saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/9/2014)

Perjalanan penyidikan kejahatan cuci uang yang melibatkan Pony cukup melelahkan. Terlebih lalu lintas uang yang begitu panjang, sehingga penyidik dituntut akurat dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti. Penyidikan pencucian uang Pony sendiri bukanlah terkait kasus lamanya, 57 ribu ekstasi, namun terkait dengan pengungkapan bandar-bandar sebelumnya yang ditangkap BNN.

Setelah dipindahkan dari Nusa Kambangan ke Jakarta dengan alasan sakitnya yang berat, diabetes, Pony rupanya bebas keluar masuk penjara. Alasannya adalah untuk berobat. "Saat kemarin ditangkap, dia sudah tiga kali keluar lapas dan ke rumahnya," kata penyidik itu.

Pony dicokok saat sedang karaoke di sebuah ruang rumahnya di Pantai Mutiara. "Ada pihak lain saat ditangkap. Mereka sedang minum-minum. Tapi Pony tidak," katanya.

Modus Pony keluar penjara adalah hendak berobat ke RS Siloam di Jakarta Utara. "Dia keluar pakai ambulans, ada dua sipir yang mengawalnya," beber penyidik tersebut.Next

No comments:

Post a Comment