Solopos.com, KLATEN — Polsek Kemalang menyebarkan
empat foto daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum di sejumlah
wilayah lereng Merapi. Penyebaran itu dilakukan karena Kemalang
dianggap sebagai tempat yang nyaman untuk bersembunyi bagi buronan
aparat.
Pantauan Solopos.com di daerah Surowono, Tangkil, Kemalang, sejumlah
petugas dari Polsek Kemalang menempelkan empat foto DPO, Kamis
(26/12/2013) pagi. Foto-foto pelaku kejahatan tersebut langsung
dikerumuni oleh warga yang penasaran atas apa yang telah diperbuat buron
tersebut.
Kapolsek Kemalang, AKP Suyono, mengatakan kawasan Kemalang merupakan
tempat yang memungkinkan bagi buron bersembunyi. “Kemalang ini cukup
adem untuk mereka bersembunyi. Namun keberadaan mereka juga belum tentu
ada di sini,” paparnya kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Menurutnya, Kemalang menjadi salah satu wilayah di Klaten yang cukup
banyak dengan pendatang baru. “Kemalang kan wilayahnya di pinggiran,
lalu digunakan oleh orang-orang untuk memberikan bantuan, munculnya
relawan dan lainnya. Kami harus selalu waspada,” katanya.
Menurutnya, foto dan ciri-ciri DPO tersebut sudah disebar ke sejumlah
wilayah di Indonesia, termasuk Kemalang, Klaten. Penyebaran foto dan
ciri-ciri itu dilakukan agar warga mengenali DPO yang memasuki wilayah
mereka.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala
desa (Kades) dan perangkat desa yang ada di Kemalang untuk memperketat
izin administrasi domisili warga. Pengetatan itu di berlakukan bagi
pendatang baru yang ingin tinggal di Kemalang.
“Setidaknya, jika ada pendatang baru, harus izin ke RT, RW atau
kades. Lebih baik lagi jika menyerahkan fotokopi identitas seperti Kartu
Tanda Penduduk [KTP],” paparnya. Dengan cara itu, diharapkan rekam data
warga pendatang yang mencurigakan bisa tercatat dengan baik.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan ke polisi
jika melihat dan mengetahui keberadaan buronan tersebut. “Kami butuh
bantuan kepada warga agar segera melaporkan ke aparat jika melihat
buronan tersebut supaya kami bisa bertindak cepat,” katanya.
Sementara itu, empat DPO yang foto dan ciri-cirinya ditempel di papan
pengumuman oleh petugas di Kemalang adalah buronan kasus korupsi dan
kasus lain. Buron itu adalah tersangka tindak pidana korupsi pengadaan
Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Ramlan; tersangka
penggelapan jabatan di Kabupaten Wonogiri, Nanang Purwanto; tersangka
tindak pidana penipuan, penggelapan jual beli batu bara dan tindak
pidana pencucian uang, Moh. Hendry; serta tersangka yang melanggar UU
No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 4/2009 tentang Minerba,
Darmawan Yusuf.
No comments:
Post a Comment