Kanalsemarang.com, MAGELANG – Motif pembunuhan terhadap buruh perajang daun tembakau
Kirni,55, oleh rekannya Slamet Tresno,20, di sebuah gudang Dusun Daran,
Desa Candiretno, Kabupaten Magelang, karena pelaku sakit hati terhadap
korban.
Slamet di Mapolres Magelang, Jumat, mengaku sakit hati kepada korban
karena korban sering mencurigainya melakukan pencurian daun tembakau di
gudang tembakau milik Samsudin di Desa Candiretno, Kecamatan Secang
tersebut.
Pelaku merasa tidak nyaman karena dicurigai korban yang merupakan
tetangganya di Dusun Pongangan, Desa Ngargosoko, Kecamatan Kaliangkrik,
Kabupaten Magelang. Kekesalannya memuncak sekitar pukul 10.00 WIB Kamis
(18/9/2014) dengan menghabisi nyawa korban.
“Saya sudah niat membunuh. Saya sakit hati karena sering dicurigai
mencuri tembakau,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (19/9/2014).
Ia mengatakan, menghabisi nyawa Kirni setelah tidak bisa lagi
mengendalikan emosinya. Dia juga sudah menyiapkan “congkok”, yakni alat
yang digunakan untuk menusuk karung beras guna membunuh korban.
“Saya ambil congkok dari kamar pekerja pria. Alat itu punya majikan saya yang saya ambil tanpa sepengetahuannya,” katanya.
Usai mengambil congkok, dia melihat Kirni yang sedang mencuci di kamar mandi kemudian didatanginya dan ditusuk berkali-kali.
“Saya tidak tahu berapa kali. Saya hanya ingat saya menusuk perutnya. Saya menyesal telah membunuhnya,” katanya.
Setelah menusuk Kirni, Slamet sempat berusaha untuk menusuk tubuhnya
untuk bunuh diri karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Usai membunuh, Slamet mengaku melaporkan perbuatannya kepada Mapolsek
Secang dengan diantar temannya untuk menyerahkan diri ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum, penusukan dilakukan
berkali-kali. Kirni mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan dan
kiri, perut, dada serta punggung.
Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya
telah menahan Slamet setelah menyerahkan diri ke Polsek Secang. Hingga
kini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan pada tersangka.
“Kami masih mempelajari dan mendalami cara tersangka menyiapkan alat
untuk membunuh. Indikasinya memang pembunuhan sudah direncanakan,”
katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni sebilah congkok
dengan panjang sekitar 25 centimeter. Jika terbukti pembunuhan itu
dilakukan secara berencana, maka pihaknya akan menerapkan pasal 338 KUHP
atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment