Friday, September 12, 2014

Suryadharma Vs Romi Saling Pecat, Ini Aturan di AD ART PPP


 




Jakarta - PPP terbelah. Ada dua kubu yang saling pecat, kubu Suryadharma Ali dan DPP yang dipimpin Romahurmuziy. Pemecatan mana yang punya dasar hukum?

Mari kita lihat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai berlambang kakbah itu. Di ART PPP, ada aturan yang mengatur soal pemecatan anggota DPP.

Aturan soal pemecatan itu tercantum dalam pasal 10 ART PPP. Dalam ayat 1, dijabarkan penyebab seorang pengurus harian bisa dipecat. Di antaranya adalah karena melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan PPP secara sah dan dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Di ayat 2, dijabarkan aturan mekanisme pemberhentian anggota DPP. Rapat pengurus harian berwenang memecat anggota DPP.

Berikut pasal 10 ayat 1 dan 2 ART partai berlambang kakbah itu yang dikutip detikcom dari buku AD ART PPP, Sabtu (13/9/2014):

Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan

(1)Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena:

a. meninggal dunia;
b. berhenti atas permintaan sendiri;
c. sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP;
d. melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP;
e. melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

(2)Pemberhentian Anggota DPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan atau Anggota Majelis/Mahkamah Partai maka Rapat Pengurus Harian DPP harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis/Mahkamah Partai yang bersangkutan;

Suryadharma dipecat dalam rapat harian terbatas PPP Selasa (9/9) hingga Rabu (10/9). Sedangkan 15 pengurus DPP PPP dipecat oleh Suryadharma melalui surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian DPP PPP yang dikeluarkannya.

No comments:

Post a Comment