Jakarta - Mapa, kakek yang menapak usia 70 tahun, bisa
jadi harus menghembuskan nafas terakhirnya di balik penjara. Sebab dia
dihukum 20 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh sepasang suami
istri, Harun dan Laila.
Mapa merupakan penjaga malam proyek
perumahan bersama Jamal, Arianto dan Yohanes di Tanjung Redeb, Berau,
Kalimantan Timur. Pada 17 September 2012, Jamal bercerita ke Mapa bahwa
gajinya belum dibayarkan oleh bosnya, Harun. Atas keluh kesah ini, Jamal
dan Mapa sepakat untuk menghabisi nyawa Harun. Keduanya lalu
menghubungi Arianto dan Yohanes untuk ikut serta dalam permufakatan
jahat itu.
Setelah mereka sepakat, malam itu juga mereka
mendatangi rumah Harun. Mereka berempat menagih gaji yang belum dibayar.
Namun Harun berkilah bahwa belum ada uang. Mendengar jawaban ini, Jamal
naik pitam dan langsung memukulkan balok ke kepala Harun sebanyak dua
kali. Setelah itu, Mapa menyambung dengan mengayunkan parang ke badan
Harun hingga Harun tersungkur.
Dalam waktu bersamaan, Jamal
memasuki kamar dan menemukan istri Harun, Laila, tengah ketakutan. Tanpa
ampun, Jamal lalu memperkosa Laila yang diikuti oleh Mapa. Kesadisan
mereka tidak sampai di situ. Laila lalu dicekik oleh Mapa dan dibawa ke
belakang rumah dalam kondisi pingsan. Badan Laila lalu ditenggelamkan di
rawa-rawa berlumpur hingga benar-benar meninggal dunia. Setelah itu,
kedua korban tersebut dibawa mereka berempat dan dibuang ke jurang tidak
jauh dari rumah Harun.
Atas perbuatan sadis ini, Mapa, Arianto
dan Yohanes diadili dalam berkas terpisah. Adapun Jamal belum tertangkap
dan menjadi buron.
Pada 12 Juni 2013, Pengadilan Negeri (PN)
Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mapa. Sayang,
putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan Mapa
dibebaskan.
Atas hal itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mapa bin Latone terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana dan perkosa.Andi Saputra - detikNews
No comments:
Post a Comment