Sunday, September 21, 2014

Kakek 70 Tahun yang Memperkosa dan Membunuh Pasutri Dibui 20 Tahun

Jakarta - Mapa, kakek yang menapak usia 70 tahun, bisa jadi harus menghembuskan nafas terakhirnya di balik penjara. Sebab dia dihukum 20 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh sepasang suami istri, Harun dan Laila.

Mapa merupakan penjaga malam proyek perumahan bersama Jamal, Arianto dan Yohanes di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Pada 17 September 2012, Jamal bercerita ke Mapa bahwa gajinya belum dibayarkan oleh bosnya, Harun. Atas keluh kesah ini, Jamal dan Mapa sepakat untuk menghabisi nyawa Harun. Keduanya lalu menghubungi Arianto dan Yohanes untuk ikut serta dalam permufakatan jahat itu.

Setelah mereka sepakat, malam itu juga mereka mendatangi rumah Harun. Mereka berempat menagih gaji yang belum dibayar. Namun Harun berkilah bahwa belum ada uang. Mendengar jawaban ini, Jamal naik pitam dan langsung memukulkan balok ke kepala Harun sebanyak dua kali. Setelah itu, Mapa menyambung dengan mengayunkan parang ke badan Harun hingga Harun tersungkur.

Dalam waktu bersamaan, Jamal memasuki kamar dan menemukan istri Harun, Laila, tengah ketakutan. Tanpa ampun, Jamal lalu memperkosa Laila yang diikuti oleh Mapa. Kesadisan mereka tidak sampai di situ. Laila lalu dicekik oleh Mapa dan dibawa ke belakang rumah dalam kondisi pingsan. Badan Laila lalu ditenggelamkan di rawa-rawa berlumpur hingga benar-benar meninggal dunia. Setelah itu, kedua korban tersebut dibawa mereka berempat dan dibuang ke jurang tidak jauh dari rumah Harun.

Atas perbuatan sadis ini, Mapa, Arianto dan Yohanes diadili dalam berkas terpisah. Adapun Jamal belum tertangkap dan menjadi buron.

Pada 12 Juni 2013, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mapa. Sayang, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan Mapa dibebaskan.

Atas hal itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mapa bin Latone terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan perkosa.Andi Saputra - detikNews

No comments:

Post a Comment